
ADAINFO, KOTABARU – Perkara tindak pidana korupsi dana miliaran terjadi di salah satu unit bank BUMN di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan, kasus rasah bau amis ini disebut polisi dilakukan oleh kepala unit bank dan teller pada tahun 2023 lalu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan kasus tersebut telah terungkap.
Sebanyak dua orang pelaku berinisial FM sebagai eks kepala unit bank, dan AA sebagai eks tellernya juga berhasil diamankan.
Keduanya diduga kuat kong kalikong dalam melakukan kejahatan atau korupsi dana di kantornya sendiri.
“Jadi, uang miliaran itu digunakan untuk bermain judi online,” terang Doli, didampingi Kasatreskrim Iptu M Taufan dalam jumpa pers Senin (19/5).

Selanjutnya, Kapolres menerangkan Kronologi aksi pelaku dengan cara transaksi setor tunai namun tanpa disertai uang fisik ke rekeningnya dibantu anak buahnya.
“Transaksi itu dilakukan sebanyak 10 kali dengan total lebih dari Rp2,5 miliar. Semua terungkap dan dilaporkan setelah dilakukan audit keuangan,” terangnya.
Akibat ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan. Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 KUHP.
Sementara pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 juga menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. (duki).





