
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali berhasil menorehkan prestasi menjalankan tugas dan fungsinya.
Bahkan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kajari Kotabaru Taruli Phalti Patuan, mengatakan berdasarkan surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Batulicin Kejari Kotabaru telah melaksanakan upaya penagihan piutang uran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Hillcon Jaya Sakti yang memiliki tunggakan iuran selama 11 bulan yaitu pada bulan April 2025 sampai dengan Februari 2026.
Sementara itu total nilai tunggakannya Rp6,7 miliar. Melalui proses koordinasi, bantuan hukum, serta upaya penagihan yang dilakukan oleh jaksa pengacara negara pada Kejari Kotabaru, PT Hillcon Jaya Sakti telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran piutang iuran.
“Jadi langkah itu kami lakukan agar proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hak-hak pekerja atau karyawan dapat dipulihkan atau dibayarkan,” terangnya.
Selain itu, Kejari Kotabaru juga mengingatkan agar seluruh perusahaan dan pemberi kerja yang berada di wilayah hukum Kejari Kotabaru agar senantiasa mematuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab menurut Kajari, hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pekerjanya.
“Jadi, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejari Kotabaru akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, demi memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan terpenuhi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (duki).





