
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Polres Kotabaru sukses melaksanakan operasi sikat intan selama 14 hari di bulan Mei 2025 ini.
Alhasil, sejumlah perkara kejahatan berhasil diungkap dalam operasi kali ini. Itu mulai soal kasus pencurian, penganiayaan, penjualan minuman keras (Miras) hingga juru parkir liar.
Khusus perihal kasus penjualan Miras Polres Kotabaru berhasil mengamankan sebanyak 32 orang pelaku.
Sementara untuk pelaku juru parkir liar berjumlah 3 orang, 2 orang pelaku terlibat kasus pencurian, dan 1 orang diringkus lantaran melakukan penganiayaan.

Selain para pelaku itu, polisi juga menyita sebanyak 115 botol alkohol berkadar 95 persen cap gajah.
Barang bukti lainnya sebanyak 36 (tiga botol anggur merah, 3 botol anggur putih, 3 botol new port, 3 botol alexis, 1 botol bir bintang, 25 botol alkohol cap gajah serta uang tunai Rp71 ribu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan perihal perkara pencurian dan penganiayaan telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Nah, untuk pelaku penjualan Miras dan juru parkir liar juga telah kami lakukan pembinaan,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana dalam jumpa pers Senin. (duki).





