Soroti LKPj Bupati 2025, DPRD Kotabaru Beri Catatan Strategis dan Bahas Raperda Baru

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025.

Agenda ini sekaligus dirangkai dengan pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penyampaian rekomendasi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Kamis (30/4/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin dalam laporannya menegaskan bahwa LKPj merupakan tolak ukur pencapaian program kepala daerah.

Menurutnya, penyampaian rekomendasi ini adalah kewajiban konstitusional dewan yang diatur dalam regulasi terkait Pemerintahan Daerah.

“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan wujud fungsi pengawasan dewan yang wajib ditindaklanjuti oleh Bupati sebagai landasan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegas Awaludin.

Ia juga menekankan bahwa meskipun rekomendasi tersebut tidak berimplikasi langsung secara politik maupun hukum, hal itu merupakan koreksi moral bagi kepala daerah.

Jika diabaikan, akuntabilitas pemerintah daerah dan tingkat kepercayaan publik berpotensi menurun.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis yang hadir mewakili Bupati, menyambut baik catatan strategis dari legislatif.

Ia menilai masukan tersebut adalah bukti nyata kepedulian DPRD selaku wakil rakyat.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami pelajari secara komprehensif. Ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta menjadi dasar perumusan kebijakan strategis kepala daerah,” ungkap Syairi.

Syairi menambahkan, dinamika pembahasan LKPj antara eksekutif dan legislatif mencerminkan berjalannya mekanisme check and balance di Kabupaten Kotabaru.

Ia berharap sinergi antarpemangku kepentingan dapat terus dijaga demi mewujudkan visi besar ‘Kotabaru Hebat’.

Selain LKPj, rapat paripurna ini juga menyoroti perubahan Propemperda Tahun 2026 yang disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo.

Diketahui sebelumnya, DPRD telah menetapkan 16 judul Raperda melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 pada November lalu. Namun, Bapemperda memutuskan untuk menambah satu usulan Raperda baru.

“Perubahan dilakukan dengan menambahkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 terkait Kepala Desa.

Hal ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap amanat UU Nomor 3 Tahun 2024, sekaligus untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kotabaru,” jelas Agus.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kotabaru. (rls/wd)