Diduga Rusak Tanaman Sawit Perusahaan, Dua Pria di Kotabaru Diringkus Polisi

Terduga perusakan tanaman sawit perusahaan PT SMART diamankan polisi. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – Akibat diduga melakukan tindak pidana pengerusakan tanaman sawit milik perusahaan dua pria di Kotabaru terpaksa digelandang polisi.

Dua pria itu masing-masing berinisial SP (22) dan MP (50). Mereka tercatat tinggal di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel.

Sementara para pelaku ini nekat melakukan aksinya menggunakan alat berat jenis Eksavator. Sementara area kebun sawit yang diduga dirusak milik PT Smart Tbk di Bangkalaan Melayu pada Jumat 5 Juli 2024.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan membenarkan ihwal diamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pengerusakan kelapa sawit.

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan kemudian ditindaklanjuti.

Menurut Kapolsek, berdasarkan pemeriksaan awal, akibat ulah pelaku sebanyak tujuh pohon kelapa sawit rusak dan perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta.

“Jadi, dua orang pelaku beserta sejumlah barang buktinya telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Agus, Minggu malam.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 406 KUHP. (duki).