
ADAINFO, KOTABARU — Pemkab Kotabaru terus mematangkan langkah untuk menyulap kawasan Geopark Saijaan Bersujud, khususnya Geosite Tumpang 2, menjadi destinasi wisata unggulan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tata kelola yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah.
Penguatan tata kelola tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyusunan SOP sekaligus pengenalan Geosite Tumpang 2 di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/26).
Rapat dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke Geosite Tumpang 2 untuk memetakan potensi kebumian dan nilai pariwisata kawasan yang berlokasi tak jauh dari pusat perkantoran Pemkab Kotabaru tersebut.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menegaskan bahwa pengembangan geopark tidak bisa mengandalkan satu instansi saja.
Potensi geologi, lingkungan, edukasi, hingga infrastruktur harus digarap secara terpadu agar berdampak langsung pada sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat.
“Melalui Bagian Organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siap atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya sinergi antar SKPD.
Geosite Tumpang 2 sendiri saat ini tengah dikembangkan oleh Disparpora Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu magnet pariwisata daerah.
Selain menyuguhkan bentang alam kaya sejarah geologi yang bernilai ilmiah tinggi, kawasan ini dinilai sangat potensial dikemas sebagai destinasi wisata edukasi (edutourism).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, menjelaskan bahwa penyusunan SOP mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012.
Pada tahap awal, Pemkab Kotabaru menyiapkan empat SOP utama, yaitu :
1. SOP Perencanaan dan Penganggaran Kolaboratif
2. SOP Pembentukan dan Operasional Tim Koordinasi
3. SOP Kolaborasi Pendanaan
4. SOP Pemantauan dan Evaluasi
Yoga menambahkan, fokus saat ini masih pada pembenahan tata kelola dan perumusan kebijakan di bawah koordinasi Bupati serta Sekretaris Daerah.
Setelah fondasi regulasi kuat, penanganan teknis pada tiga pilar geopark—konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi lokal—akan dieksekusi oleh perangkat daerah terkait.
Melalui kejelasan tata kelola ini, Pemkab Kotabaru optimistis pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dan Geosite Tumpang 2 mampu menarik minat wisatawan nusantara maupun mancanegara, membuka peluang ekonomi baru bagi warga sekitar, sekaligus menjaga warisan geologi daerah hingga masa mendatang. (red)





