
ADAINFO, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara atas kasus korupsi yang ditangani, Selasa.
Bahkan kali ini bukan main-main, total kerugian negara itu jumlahnya mencapai Rp6,5 miliar. Itu dari perkara yang terjadi di salah satu bank milik BUMN persero cabang Kotabaru.
Kajari Kotabaru Taruli Phalti Patuan mengatakan hal itu berdasarkan putusan perkara kasasi nomor 2230/K/Pid.Sus/2026 tanggal 25 februari 2026 atas nama terpidana SY dan MDI, dengan
nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN/BJM Tanggal 10 september 2025.
Menurutnya, perkara rasuah dilakukan para pelaku sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 lalu. Terpidana SY dalam kasus tersebut berperan sebagai pencari calon kreditur serta kelengkapan adminitrasi seperti KTP, KK, NPWP , NIB, akta nikah juga tempat usaha serta agunan yang akan dipergunakan sebagai syarat kredit.
Lantas peran dari terpidana MDI melakukan proses kredit serta menaikan (mark up) harga agunan di atas harga pasar yang mana harga agunan tersebut disesuaikan dengan nilai pengajuan kredit.
Sementara dari kerjasama akal-akalan kedua terpidana itu akhirnya diperoleh nasabah sebanyak 28 dengan kredit sebesar Rp9,2 miliar.
“Nah, hasil uang kredit tersebut dipergunakan oleh terpidana SY untuk usaha kredit barang dan membeli beberapa aset berupa tanah dan bangunan,” ujar Taruli.
“Berbeda dengan terpidana MDI. Ia memakai uang kredit itu untuk membeli beberapa kendaraan bermotor, untuk bermain saham serta bermain judi online dan total penyelamatan kerugian negara yang berhasil kami selamatkan yakni Rp6,5 miliar lebih,” terangnya.
Sementara dana miliaran hingga beragam barang-barang yang dibeli para terpidana dirampas oleh negara dalam hal ini diserahkan ke pihak bank yang bersangkutan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. (duki).





