DPRD Kotabaru Sahkan 5 Raperda, Termasuk Suntikan Modal Rp30 Miliar ke Bank Kalsel

DPRD Kotabaru gelar Paripurna penyampaian 2 Raperda inisiatif dari Pemkab Kotabaru. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (7/9/26).

Rapat tersebut mengusung tiga agenda utama, yakni pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyampaian dua Raperda baru, serta penyerahan Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Wakil Ketua Chairil Anwar.

Agenda ini turut dihadiri jajaran anggota DPRD, Asisten III Administrasi Umum Anang Muhammad Zen mewakili Bupati Kotabaru, unsur Forkopimda, serta perwakilan SKPD.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menyampaikan bahwa lima Raperda yang disahkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Pihaknya juga langsung menjadwalkan pembahasan lanjutan untuk penyerahan Nota Keuangan APBD 2027.

“Selain itu, hari ini juga penyerahan Nota Keuangan APBD 2027. Kami siap membahasnya pada pertengahan September ini,” ujar Awaludin.

Salah satu poin krusial dalam Raperda yang baru disahkan mengatur penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Bank Kalsel dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Skema pengalihan modal ini dilakukan melalui kombinasi inbreng dan modal tunai.

Awaludin menjelaskan, langkah penyertaan modal bertujuan memperkuat posisi Pemkab Kotabaru dalam kepemilikan saham di Bank Kalsel. Investasi daerah tersebut juga dinilai berpotensi menjaga arus penerimaan daerah secara konsisten.

“Pemerintah daerah menerima dividen sekitar Rp16 hingga Rp18 miliar setiap tahunnya,” ungkapnya.

Menindaklanjuti pengesahan payung hukum ini, DPRD mendorong pihak eksekutif untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami berharap setelah Raperda ini disahkan, eksekutif segera menindaklanjutinya melalui Perbup agar aturan teknisnya lebih jelas,” tuturnya.

Sementara, Bupati Kotabaru melalui Asisten 3 Administrasi Umum Anang Muhammad Zen menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten kotabaru yang telah menyelesaikan 5 Raperda sebelumnya.

Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata serta penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah.

Asisten 3 berharap Raperda yang telah disetujui selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.

SKPD terkait juga diminta segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas,sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat kabupaten kotabaru,”pungkasnya. (red)