
ADAINFO, KOTABARU – Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan prestasi gemilang. Kali ini, dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus.
Diketahui, masing-masing pelaku itu berinisial KO berusia 39 tahun, dan RA berusia RA berusia 42 tahun. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Keduanya diringkus petugas pembasmi narkoba di tempat yang berbeda. Sang suami di Desa Serongga, dan sang istri di Batu Ampar, pada Sabtu 2 Maret 2024. Penangkapan keduanya dipimpin oleh Kanit II Tim Opsnal Satres Narkoba, IPDA Bernat Sinaga.
Pasutri ini diringkus tim Pyton Saijaan lengkap beserta barang buktinya sebanyak 15 paket sabu seberat 7,09 gram siap edar, dan uang tunai Rp700 ribu.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Peby Supriyadi membenarkan perihal telah diamankannya dua pelaku atau pasutri tersebut lengkap disertai barang buktinya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya orang yang mencurigakan oleh tim Pyton yang tengah berdiri di pinggir jalan lalu ditemukan barang bukti belasan paket sabu di dua tempat pelaku yang berbeda.
“Kecurigaan personel kami membuahkan hasil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 paket sabu, uang tunai ratusan ribu, timbangan, serta perangkatnya,” ujar Peby, didampingi Kanit II Tim Opsnal Satres Narkoba IPDA Bernat Sinaga, Senin 4 Maret 2024 siang.
Berdasarkan temuan itu, Tim Pyton Saijaan langsung menggiring para pelaku lengkap dengan barang buktinya ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Akibat ulahnya itu, para pelaku juga dijerat dengan pasal 112 Ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).





