
ADAINFO, KOTABARU – Tim Buru Sergap (Buser) Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru menangkap seorang pria lantaran tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Pria alias pelaku itu berinisial SE berusia 37 tahun, dan korban atau putri kandungnya itu berinisial SPA. Gadis itu masih berstatus pelajar dan masih berumur 15 tahun.
Pelaku merupakan warga Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara dan korbannya sendiri tinggal di salah satu desa di pusat kota.
Sebagai informasi, korban disebut tak tinggal serumah dengan pelaku lantaran pelaku telah lama bercerai dengan sang istri (Ibu korban).
Kapolres Kotabaru Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan pelaku berhasil diringkus setelah dua bulan kabur usai melakukan perbuatan keji layaknya binatang itu.
“Jadi, pelaku ini berhasil diringkus personel kami setelah kabur ke kawasan Longkali, Kalimantan Timur (Kaltim) disokong personel Polres Paser,” terang Tri, dalam jumpa pers, Senin 4 Maret 2024.
Sementara itu Kapolres menerangkan peristiwa keji itu terjadi saat korban diajak pelaku untuk tidur dan bermalam di rumahnya.
Kemudian saat malam hari dan korban tertidur pelaku mulai berniat jahat. Itu lantaran daster yang dikenakan korban tersingkap ke atas.
“Nah, melihat putrinya tidur pulas dan dasternya tersingkap lalu muncullah hasrat birahi pelaku dan nekat menyetubuhinya,” terangnya.
Selanjutnya, korban merasa tak terima dan langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres.
Akibat ulahnya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal
persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Hal itu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orang tuanya sendiri. (duki).





