
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali menorehkan prestasi melalui program yang ramah dengan sebutan Restoratif Justice (RJ).
Kali ini, perkara yang berhasil dihentikan lewat jalan RJ yakni perihal kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu orang wanita berinisial KI meninggal dunia.
Sementara sebagai tersangkanya dalam kasus laka maut ini merupakan seorang pemuda berinisial WS usianya genap 19 tahun.
Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan melalui Kasi Intel Mohamad Fikri mengatakan program RJ atau penghentian penuntutan dilaksanakan mengacu atas dasar keadilan restoratif sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Program RJ sendiri dilakukan juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, antara pihak korban dan tersangka telah berhasil difasilitasi untuk berdamai, sehari menjelang pemungutan suara tadi.
Mengenai perkara ini suami korban berinisial SI pun telah bersepakat memaafkan tersangka dan berdamai. Ia juga dengan tulus saling memaafkan.
“Jadi, suami korban menganggap peristiwa kecelakaan merupakan musibah serta pihak keluarga korban telah menerima santunan dari pihak tersangka juga negara,” terang Fikri, Senin (19/2) sore.
Sebagai pengingat, peristiwa lakalantas yang merenggut nyawa korban terjadi pada Kamis 2 November 2023 lalu, sekitar pukul 19.15 WITA.
Malam itu, tersangka tengah melaju mengendarai sepeda motor jenis RX King dari kawasan Stagen menuju pusat Kotabaru.
Selanjutnya, di tengah jalan atau tepat di lokasi kejadian yakni di simpang tiga Polsek Pulau Laut Utara terdapat pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio yang ditumpangi saksi dan korban.
Saat itu posisi tersangka semakin dekat dengan dengan sepeda motor korban yang juga melaju satu arah ke pusat kota.
Tersangka kemudian berupaya mendahului sepeda motor korban dari arah sebelah kiri sembari menyalakan lampu sein tanpa membunyikan klakson.
Namun dalam waktu yang bersamaan, sepeda motor saksi dan korban juga sama-sama bergeser ke kiri jalan tanpa memberi kode seperti menyalakan lampu sein kiri.
Akibatnya, sepeda motor tersangka pun menabrak bagian belakang sepeda motor saksi dan korban. Akibat benturan keras tersangka dan korban terjatuh dari sepeda motor.
Korban saat itu dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tersangka dilarikan ke rumah sakit karena juga terluka parah di bagian kepala.
Sebelumnya, ihwal kecelakaan lalulintas ini tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. (MI).





