
ADAINFO, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memperketat pengawalan terhadap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini diambil untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari praktik penyimpangan tata kelola.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh perwakilan Kejari Kotabaru dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/26).
Kasubsi I Kejari Kotabaru, Mufti Mukarromi, S.H., menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Meski memiliki privilese akses permodalan, ia mengingatkan bahwa regulasi pendiriannya tetap tunduk pada aturan main yang ketat.
“Mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Yang membedakan adalah adanya peluang dukungan modal dari Dana Desa serta akses pembiayaan melalui perbankan Himbara,” ujar Mufti.
Proses legalitas harus ditempuh secara formal, mulai dari:
- Minimal 9 orang pendiri.
- Penyusunan AD/ART melalui rapat pembentukan.
- Pengesahan notaris dan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Di tempat yang sama, Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru, M. Bayu Nugroho, S.H., menekankan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan preventif (pencegahan).
Kejari membuka pintu konsultasi seluas-luasnya bagi kepala desa maupun pengurus koperasi untuk menghindari kekeliruan administrasi di kemudian hari.
“Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Kami ingin memastikan sejak dini tidak ada potensi pelanggaran hukum,” kata Bayu.
Kejaksaan juga mengoptimalkan teknologi digital melalui aplikasi “Jaga Desa” untuk memantau aliran Dana Desa yang dialokasikan bagi koperasi.
Kendati demikian, Bayu mengakui masih ada tantangan teknis seperti keterbatasan SDM dan infrastruktur internet di pelosok desa.
Salah satu poin krusial yang disoroti dalam dialog tersebut adalah risiko konflik kepentingan, terutama terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejari mengingatkan agar fungsi pengawasan dan pengelolaan dipisah secara tegas.
Meski mengedepankan pembinaan, Kejari Kotabaru memberikan peringatan keras bahwa hukum tetap akan ditegakkan jika terjadi penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara.
“Penindakan adalah ultimum remedium atau langkah terakhir. Namun, jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, tentu akan kami proses secara hukum,” tegas Mufti.
Melalui pengawalan ketat ini, Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi entitas administratif semata, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi yang transparan demi kesejahteraan masyarakat desa di Kotabaru. (rls/wd)





