Bikin Malu! Emak-Emak di Semisir Kotabaru Disergap Pyton Saijaan Gegara Belasan Paket Sabu

Sat Resnarkoba Polres Kotabaru amankan seorang wanita diduga pengedar sabu. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Pemberantasan jaringan dan peredaran narkoba terus menjadi atensi serius jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru, Kalsel.

Bahkan, bukti keseriusan itu seorang wanita alias emak-emak yang terendus nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Pyton Saijaan, Satres Narkoba Polres setempat, pada Minggu (22/6) malam.

Emak-emak itu belakangan masih terbilang muda. Usianya 35 tahun, dan berinisial RA serta tercatat tinggal di kawasan pesisir Desa Sarang Tiung.

Namun aksi pelaku sendiri berhasil dihentikan di kawasan Desa Semisir, Pulau Laut Tengah.

Lantas berdasarkan data akurat, Tim Pyton Saijaan juga berhasil menyita sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu siap edar sebagai barang bukti (Barbuk).

Barbuk paket sabu itu seberat 6,14 gram ditambah Barbuk lainnya seperti HP, Dompet serta dua buah plastik klip.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatres Narkoba Iptu Sidiq Martijet dengan nada tegas membenarkan ihwal adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Sidiq mengatakan pengungkapan perkara narkoba itu masih dalam rangka Ops Antik Intan 2025.

Aksi kejahatan narkoba sukses terungkap berkat ada laporan masyarakat sebelumnya.

Isinya pelaku itu diam-diam acap menjual alias mengedarkan paket serbuk haram atau sabu.

Selanjutnya, Tim Pyton Saijaan langsung gerak cepat meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan.

Kerja cepat itu pun tidak sia-sia. Sebab pelaku lengkap dengan barang buktinya berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Jadi, pelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk nenjalani proses hukum,” terang Kasat didampingi Kanit Opsnal Satres Narkoba, Senin kepada awak media ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (duki).