Jelang Pilkada, Tim Pyton Saijaan Ringkus 2 Pengedar Puluhan Paket Sabu Plus Pil Inek

Polres Kotabaru gelar Press rilis ungkap kasus narkoba. Foto by adainfo.net

 

ADAINFO, KOTABARU – Menjelang Pilkada serentak digelar, Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Menariknya, dari pengungkapan kasus itu sebanyak dua pengedar plus puluhan paket sabu berhasil diamankan sebagai barang buktinya.

Masing-masing penjahat narkoba ini berinisial MN dan AS.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung Melalui Kasatres Narkoba Iptu Sidiq Martujet membenarkan tengah menangani dan mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu itu.

Iptu Sidiq mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat perihal pelaku MN sering bertransaksi paket narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Kasatres Narkoba gerak cepat menerjunkan personelnya atau tim Pyton Saijaan untuk melakukan pengintaian lalu meringkus MN.

“MN sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Sidiq, Senin.

Berkat kerja cepatnya, akhirnya tim Pyton Saijaan berhasil membekuk pelaku di Jalan Suryawangsa, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada 18 November 2024 tadi.

Sementara berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar di rumahnya.

Selanjutnya, berdasarkan ocehan dari mulut pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang pelaku berinisial AS, lalu tim melakukan pengembangan.

Alhasil meski harus kerja keras, pelaku AS juga berhasil dibekuk lengkap beserta barang buktinya berupa lima paket sabu dan puluhan butir pil ekstasi atau inek.

Pelaku berhasil dibuat tak berkutik saat berada di Tanah Bumbu, tepatnya di kawasan Kersik Putih dua hari setelah meringkus MN.

Akibat ulahnya, dua pelaku itu lantas dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Para pelaku itu juga dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (duki).