Bravo! Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Kotabaru Sukses Diungkap Polisi

RD pelaku pembunuhan TKP di depan Kantor Desa Sebatung diamankan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru. Foto by adainfo.net

 

ADAINFO, KOTABARU – Dua kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan seisi daerah berjuluk Bumi Saijaan Kotabaru, Kalsel dengan sigap berhasil diungkap tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim pun secara gamblang membeberkan perihal pengungkapan dua kasus pembunuhan di kawasan Tanah Saijaan, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kasus pertama menurut Tri, terjadi pada 17 Februari 2024 malam dengan tempat kejadian perkaranya tepat di Taman Saijaan. 

Malam itu seorang pria berinisial SO berumur 46 tahun tewas mengenaskan akibat dihujani senjata tajam jenis gunting berkarat.

Menerima informasi itu, tim Buser Macan Bamega pun gerak cepat turun dan berhasil mengamankan pelakunya berinisial FA berusia 28 tahun.

“Jadi, berkat gerak cepat personel kami berhasil mengamankan pelaku. Itu sekitar 2 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres Tri.

Selain itu, Tri juga mengungkap alasan pelaku tega menikam korban lantaran tersinggung ucapan korban, yang pada saat itu keduanya dalam kondisi oleng mabuk.

“Karena tersinggung pelaku mengambil gunting milik pedagang pentol, lalu menusuk korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur tewas bersimbah darah,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan pasal 338 KUHP pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Selanjutnya, Kapolres kembali membeberkan kasus pembunuhan yang kedua. Lokasinya tak jauh dari taman kota, tepatnya di halaman kantor Desa Sebatung, Pulau Laut Sigam.

Menurutnya, peristiwa horor kedua itu terjadi pada 28 Februari 2024 malam hari.

Korban berinisial AN berusia 44 juga dihujani senjata tajam jenis keris hingga tewas di lokasi kejadian oleh pelaku RD yang berumur 35 tahun.

Diungkapkan Tri, peristiwa pembunuhan terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati karena korban berselingkuh dengan istri siri yang disayangi pelaku.

Sebelum kejadian, sambung Tri, pelaku membawa dua buah sajam lalu mencari keberadaan korban. Pelaku lalu mendapati korban sedang duduk di ayunan depan kantor Desa Sebatung.

“Usai melihat korban, pelaku lalu mendatangi dan menghujani tubuh korban dengan sajam secara membabi buta,” tutur Tri.

“Akibat tikaman itu, korban tewas di lokasi kejadian,” terangnya.

Sementara berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari saksi dalam satu jam tim Buser Macan Bamega juga berhasil membekuk pelaku yang hanya selemparan batu dari lokasi kejadian.

“Tanpa basa basi, pelaku langsung digiring ke Mapolres. Ia juga diancam dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutur Tri mengakhiri. (duki)