
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru baru saja berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin alias bodong.
Mengacu atas kasus tersebut Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto dengan tegas agar warga Sa Ijaan tidak ada lagi yang memiliki senjata api.
Hal itu tegas disampaikannya lantaran dinilai membahayakan juga melanggar aturan yang berlaku.
“Jadi apapun alasannya, masyarakat tetap tidak diperbolehkan memiliki senjata api tanpa izin,” ujar Tri Suhartanto.
Tri bilang, jika ada warga yang nekat memiliki senjata api tanpa izin maka akan dikenakan undang-undang darurat pasal 1 nomor 12 tahun 195I.
“Apapun alasannya, warga tidak diperkenankan memiliki, atau merakit senjata api tanpa disertai surat izin dan jika ada yang nekat maka ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pelaku yang berprofesi sebagai penjaga keamanan perusahaan diamankan petugas lantaran melakukan pencurian pupuk milik perusahaan kelapa sawit.
Sementara dalam aksinya pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan laras panjang beserta dua butir amunisinya dengan kaliber 5,56 mm.
AKBP Tri Suhartanto dalam jumpa pers mengatakan pelaku diamankan lantaran telah melakukan pencurian puluhan karung pupuk dan memiliki senjata api rakitan tanpa izin pada akhir tahun 2023.
Sementara pelaku itu berhasil diamankan para tanggal 2 Januari 2024.
“Nah, berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya pun langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam jumpa pers, Rabu (24/01)
Pelaku juga dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman
Penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (MI)





