ADAINFO, KOTABARU – Lima orang tersangka tindak pidana pencurian motor diamankan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru dalam operasi Jaran Intan 2023, baik Target Operasi (TO) dan bukan TO.
Kelima tersangka itu dihadirkan dalam press konferensi yang dipimpin Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, Kamis (9/3/23) di halaman Mapolres Kotabaru.
Dipaparkan Wakapolres bahwa jumlah tersangka curanmor dari operasi Jaran Intan sebanyak 5 orang dengan jumlah laporan polisi sebanyak 7 laporan.
” Diantara lima tersangka ini ada yang 2 laporan polisi, dan dua diantaranya adalah residivis kasus yang berbeda, ” ungkap Sofyan didampingi Kabag Ops, dan Kasat Reskrim beserta jajaran reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Sofyan menuturkan ada 4 buah sepeda motor yang berhasil disita dari tangan tersangka dimana salah satunya sudah dipreteli.
Pada kesempatan itu, Kapolres Kotabaru AKBP H. M Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar bisa mendatangi Polres Kotabaru.
” Syarat yang dibawa minimal STNK atau BPKB, jika sudah dicocokkan maka akan kami serahkan kendaraannya, ” himbau Sofyan.
Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan di dalam pagar rumah atau di tempat yang aman, dan memberi kunci ganda untuk kendaraan bermotor.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, bahwa operasi Jaran intan merupakan agenda tahunan, dimana jajarannya diberi waktu 14 hari untuk mengungkapkan TO maupun non TO.
” Alhamdulillah dalam waktu singkat tim buser macan Bamega dibantu jajaran polsek berhasil mengungkap laporan polisi ranmor ini, ” kata Jalil.
Sedangkan motifnya, Jalil membeberkan, para tersangka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang menjual barang curiannya ke orang lain.
” Para tersangka kami jerat dengan pasal 263 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 372 ancaman 8 tahun penjara, ” pungkas Jalil. (awa)





