Seorang Maling di Toko Pasar Subuh Kotabaru Berhasil Diringkus Tim Macan Bamega

Tim Macan Bamega amankan terduga pencuri di Pasar Subuh. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – Tim unit buru sergap macan bamega Satreskrim Polres Kotabaru kembali berhasil menunjukkan taring tajamnya.

Bahkan, seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian di pasar subuh berhasil dibuat tak berkutik untuk diproses hukum akibat ulahnya.

Pria alias pelaku itu belakangan diketahui berinisial AR alias Agus berusia 49 tahun. Ia juga terekam sebagai warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan.

Sementara pelaku dilaporkan mencuri sejumlah barang berharga di toko milik korban dan jika diuangkan ditaksir angkanya mencapai Rp62 juta.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Reskrim Akp Shoqif Fabrian membenarkan tenganan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Shoqif mengemukakan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/2) lalu dan pelaku berjasil diamankan pada Jumat (14/3).

“Jadi memang pelaku yang diduga melakukan pencurian sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Shoqif.

Lebih jauh diterangkan kasat, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian terjadi berawal saat korban berada di depan tokonya. Ia tengah menunggu tukang ojek untuk mengambil barang milik kerabatnya.

Kala itu tas milik korban diletakkan di dalam toko.

Selang beberapa saat, korban pun kembali masuk ke dalam toko Hp dan tas berisi barang-barang berharga sudah raib digondol maling.

“Di dalam tas korban itu ada emas 30 gram surat kendaraan, ATM, KTP juga SIM,” katanya.

Selanjutnya, korban bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres serta langsung dilakukan penyelidikan.

“Saat ditanya pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara, di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terhimpit ekonomi dan Hp hasil curiannya juga dikirimkan kepada sang istri di Rampa Cengal.

“Nah, kalau surat kendaraan dan barang bukti lainnya sudah dibuang pelaku ke sungai tak jauh dari penginapan Mitra,” terangnya.

“Namun untuk emas puluhan gramnya masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus bertanggungjawab dan menjalani proses hukum yang berlaku. (duki).