
ADAINFO, TANAH BUMBU – Seorang pria asal Desa Dwi Marga, Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan terpksa diringkus polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya sendiri.
Pelaku alias pria itu berinisial MB berusia 23 tahun dan korbannya sendiri berinisial AJ berusia 45 tahun.
Pelaku menganiaya korban menggunakan balokan hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah hingga harus mendapatkan penanganan intensif pihak tim medis.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan membenarkan tengah menangani kasus tersebut dan telah mengamankan diduga pelaku penganiayaan di wilayahnya.
Menurut Kity, berdasarkan keterangan yang dihimpun peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 01.00 wita.
Kity bilang korban mulanya berada di rumahnya lalu didatangi oleh pelaku yang saat itu tengah mabuk atau usai mengonsumsi alkohol.
Saat itu pelaku dan korban langsung cek-cok mulut. Selanjutnya pelaku menyerang korban-memukuli kepala korban menggunakan kayu balokan.
“Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala hingga puluhan jahitan medis,” katanya, Senin malam.
Kapolsek menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat menganiaya lantaran tersinggung atas ucapan korban sebelumnya.
Akibat ulahnya, pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan oleh sejumlah anggota atas komando langsung Kapolsek Kity usai menerima laporan pihak korban.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP perihal penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan terancam pidana penjara selama 8 tahun. (duki).





