
ADAINFO, KOTABARU – Polsek Pamukan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Laguna Mandiri (LMI) Matalok Estate di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara.
Kedua pelaku itu disebut sempat melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri ke perusahaan sepekan setelah kejadian.
Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/07/X/2025/SPKT/Polsek Pamukan Utara/Polres Kotabaru/Polda Kalsel, kejadian bermula pada Jumat (3/10) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, pelapor yang merupakan askep PT Minamas, M Mukhlis, bersama sejumlah saksi dari tim security PT LMI sedang melakukan patroli rutin di area kebun.
Saat patroli berlangsung, mereka menemukan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di 13 Titik Penitipan Hasil (TPH), padahal pada hari itu tidak ada jadwal panen.
Mencurigai adanya aktivitas ilegal, tim kemudian melakukan pengintaian.
Saat pengintaian selama kurang lebih 40 menit, pelapor dan saksi melihat dua cahaya senter dan mendengar suara seperti memotong tangkai serta buah sawit jatuh. (rilis resmi dari Polsek Pamukan Utara, Jumat (10/10).
Saat dua pelaku keluar dari kebun dan hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, tim berusaha menangkap.
Namun, kedua pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan motor beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (10/10) pagi. Kedua pelaku, yang didampingi oleh aparat desa dan tetua adat setempat, datang ke kantor PT LMI Matalok Estate untuk menyerahkan diri.
Para pelaku menyerahkan diri dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kedua pelaku kemudian diserahkan oleh pihak perusahaan kepada Polsek Pamukan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas para pelaku dan barang buktinya antara lain ialah, PI alias Japang berusia 46 tahun, warga Desa Bepara dan AN alias Kuncir berusia 47 tahun, warga Desa Bepara.
Kedua pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan (introgasi) polisi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (KT 4131 EW)
· 2 buah egrek (alat panen)
· 1 buah senter kepala
· 1 buah tas ransel ungu
· 1 buah batu asah
· 124 buah kelapa sawit hasil curian
· 1 lembar nota timbang buah.
Lantas jajaran Polsek Pamukan Utara sejauh ini masih mendalami kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Percobaan Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP.
Ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara. (duki).





