Satu Lagi! Pengedar Sabu Disikat Pyton Saijaan; 64 Paket Plus Uang Rp22 Juta Disita

Terduga pengedar sabu diamankan polisi di Kotabaru. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, seorang pria diduga pengedar sabu plus 64 paket sabu dan uang tunai lebih dari Rp22 juta turut disita sebagai barang buktinya, Kamis.

Pengedar itu belakangan diketahui berinisial MI alias Cuing berusia 38 tahun. Ia tercatat sebagai warga Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian.

Pelaku berhasil dibuat tak berkutik Tim Pyton Saijaan saat berada di jalan lintas Provinsi yang menghubungkan antara Kalsel dan Kaltim.

“Iya, pelaku beserta barang buktinya berhasil kami amankan pada Kamis (2/10) sore,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Doli melalui Kasatres Narkoba Iptu Sidiq Martujet, Minggu.

Kasat bilang, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

Pelaku disebut masyarakat nekat sering bertransaksi paket sabu.

Selanjutnya, atas laporan itu Tim Pyton Saijaan diterjunkan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Jadi, pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Sidiq, eks Kapolsek Hampang ini.

Sementara akibat ulahnya itu, pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (duki).