
ADAINFO, KOTABARU – Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba diwilayah Kotabaru.
Sebanyak 4 orang terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru di tempat terpisah.
Pengungkapan jaringan itu diawali dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah Siringlaut Kotabaru.
” Dari laporan itu, jajaran kami langsung bergerak ke TKP, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku pada tanggal 3 Juni dini hari, ” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi dan Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Rabu (7/6/23) di Mapolres Kotabaru.
Tidak sampai disitu, Kapolres mengatakan jajarannya langsung melakukan pengembangan, alhasil Satresnarkoba kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku pemain sabu dalam kurun waktu satu jam.
” Jadi 4 orang pelaku ini berinisial SRR, NL, GA, dan SA untuk perannya ada yang jadi kurir, pembawa dan penyimpan sabu, ” jelas Tri.
Sementara barang bukti sabu yang berhasil diamankan, diungkapkan Tri sebanyak 117 paket dengan berat kotor total 24,45 gram.
Kapolres membeber Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) dan Juncto Pasal 132 ayat (1) U No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, ” ujar Tri.
Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat kabupaten Kotabaru agar tidak segan untuk melapor ke polisi jika mengetahui informasi terkait peredaran narkoba. (awa).