Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (13/6).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru.

Sementara pemusnahan kali dilakukan terhadap dua perkara yang melibatkan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur.

Rincian perkara itu ialah: Perkara LP/A/15/V/2025, tanggal Kejadian pada Minggu 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 wita.

Lokasinya berada di perumahan Bumi Amandit Raya RT.09, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu dengan tersangka berinisial RPH alias Rexy.

Barang buktinya 100,27 gram sabu. Namun, pemusnahannya dilakukan untuk 100 gram dan 0,25 gram disisakan untuk keperluan persidangan.

Selanjutnya, perkara kedua yakn LP/A/01/IV/2025 dengan tanggal kejadiannya pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 wita.

Lalu Lokasinya di jalan raya Lintas Timur Km.33 RT.06, Desa Langkang Lama, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru dengan tersangka berinisial S alias Andi.

Barang bukti dari kasus itu yakni 700 butir Carnophen/Zenith dan pemusnahan dilakukan 670 butir, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan mendatang.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.

“Tentu kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat juga diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tuturnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri, BNN setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. (duki).