Baru Seminggu, 2 Pengedar Diringkus & Puluhan Gram Sabu Diamankan Tim Pyton Saijaan

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung didampingi Kasat dan Kanit II Tim Opsnal Narkoba. Foto by adainfo.net.

 

ADAINFO, KOTABARU – Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap dua perkara narkotika jenis sabu hanya dalam waktu seminggu.

Menariknya, dari dua perkara tersebut, polisi berhasil meringkus sebanyak dua orang pelaku serta puluhan gram paket sabu siap edar sebagai barang buktinya.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan pengungkapan perkara narkotika jenis sabu pertama dilakukan pada 30 Juli 2024 di kawasan Kecamatan Kelumpang Hilir, tepatnya di Desa Pelajau Baru RT 03.

Di sana, seorang pelaku berinisial HB berusia 51 tahun. Sementara saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 3 paket sabu siap edar dengan berat 1,17 gram.

“Jadi, selain pengedar HB ini juga merupakan pengguna sabu serta sudah pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2009 dan bebas tahun 2013 lalu,” ujar Kapolres Doli.

Selanjutnya, pada awal bulan yakni pada 1 Agustus 2024 tadi seorang pelaku berinisial SY berusia 37 tahun kembali berhasil dibekuk di pinggir jalan tepatnya di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat.

Sementara dari tangan SY, berhasil ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar seberat 20,80 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Nah, saat diintrogasi, pelaku baru beberapa bulan menjadi kurir sabu, dan pelaku mengakui mendapatkan barang dari dari seseorang berada di dalam Lapas kelas IIA Kotabaru,” terang Doli didampingi Kasatres Narkoba AKP Pebe S dan Kanit II Tim Opsnal IPDA Bernat Sinaga, Senin.

Akibat ulahnya, pelaku SY dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk HB sendiri, dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (duki).