Pengedar ‘Pil Zin’ di Pulau Laut Kotabaru Diringkus Polisi

Terduga pengedar pil zenith di Kotabaru diamankan polisi. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Polsek Pulau Laut Timur, Polres Kotabaru kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar pil zin alias Zenith Carnophen.

Pria alias pelaku itu berinisial HH berusia 40 tahun. Ia sendiri beralamat di Pal 1 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalsel.

Pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Timur lengkap beserta barang buktinya sebanyak 330 butir zenith serta uang tunai diduga hasil penjualan Rp1,7 juta.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Timur Iptu Kuwat Santoso mengakui perihal telah diamankannya pelaku tersebut pada Sabtu 25 Mei 2024 sore.

“Pelaku itu berhasil diamankan setelah ada pengakuan dari salah seorang saksi yang membeli pil zin dari pelaku,” ujar Kapolsek, Minggu malam.

Selanjutnya, Kapolsek bilang dilakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku di tokonya.

“Nah, saat dilakukan penggeledahan, personel kami menemukan barang bukti itu, dan pelaku juga mengakui semua itu miliknya,” terangnya.

Berdasarkan temuan itu, pelaku lengkap dengan barang buktinya langsung digelandang ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku juga dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).