
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru kembali berhasil mengamankan sebanyak dua orang pria diduga sebagai pengedar paket narkotika jenis sabu.
Masing-masing pria alias pelaku itu diketahui berinisial RI berusia 27 tahun, dan rekannya ID berusia 40 tahun. Mereka sama-sama warga Desa Mandala, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Sementara dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepaket sabu seberat 0,71 gram, sebuah timbangan digital, serta perangkat alat isap sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko membenarkan telah diamankannya dua warga tersebut lengkap beserta barang buktinya di wilayahnya pada Jumat 24 Mei 2024 malam.
“Setelah kami menerima informasi, kami langsung menuju sebuah rumah dan bengkel yang beralamat di Desa Mandala Kelumpang Hilir mengamankan mereka,” ujar Marjoko, Sabtu malam.
Akibat ulahnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kelumpang Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut, dan dikenakan pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).





