Ngeri! Pengedar Plus Ratusan Paket Sabu di Hampang Kotabaru Digulung Polisi

ANO diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru beserta barang bukti paketan sabu. Foto by Satres Narkoba Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba bersama Polsek Hampang Polres Kotabaru kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Bahkan, selain pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 261 paket sabu siap edar dengan berat bersih timbangan 13,65 gram.

Selain paketan besar itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari bisnis sabu senilai Rp5,5 juta lebih.

Sementara pelaku yang diketahui berinisial ANO berusia 33 tahun dibuat tak berkutik saat berada di sebuah pondoknya, tepatnya di kawasan Desa Peramasan Dua Kali Sanga, Kecamatan Hampang, pada Sabtu 11 Mei 2024.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Pebe Supriyadi membenarkan perihal telah diamankannya pelaku itu beserta barang buktinya.

Menurut dia, kasus tersebut berhasil diungkap berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi hingga pesta sabu di pondoknya.

Selanjutnya sambungnya lagi, mengantongi laporan resmi itu personel Polsek setempat langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Alhasil, setelah pelaku sukses diamankan dan dilakukan penggeledahan polisi pun menemukan beragam barang bukti.

“Nah, berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya pun langsung digelandang ke Mapolsek untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pebe didampingi Kapolsek Hampang Iptu Sidiq Martujet, Selasa.

Akibat ulahnya itu, pelaku pun dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).