Emak-emak Penjual Miras di Banua Lawas Kotabaru Diciduk Polisi

AS Diamankan polisi usai kedapatan menjual miras ilegal. Foto by Polsek Kelumpang Hulu.

 

ADAINFO, KOTABARU – Seorang ibu rumah tangga alias emak-emak di Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara nekat menjual minuman keras (Miras).

Emak-emak itu belakangan diketahui berinisial AS berusia 30 tahun. Ia sendiri digelandang polisi karena menjual Miras tak berijin di warung miliknya.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan membenarkan ihwal telah diamankannya pelaku itu di wilayahnya baru tadi.

“Selain pelaku kami juga menyita barang bukti berupa Miras jenis Anggur Merah (Amer) sebanyak enam botol sisa penjualannya,” ujar Agus, Selasa 14 Mei 2024 siang.

Pengungkapan kasus Miras sendiri berawal adanya keresahan dan laporan dari masyarakat, sebab aksinya dinilai masyarakat melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda).

Agus bilang, penertiban penjualan Miras dalam rangka Ops Sikat Intan 2024.

Sementara berdasarkan temuan itu, pelaku itu disebut melanggar Perda Kabupaten Kotabaru nomor 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (duki).