Tim Pyton Saijaan Mengamuk, Seorang Pengedar Sabu di Hampang Kotabaru Dibekuk!

Terduga pengedar sabu di wilayah Hampang diamakan Satres Narkoba Polres Kotabaru. Foto by Satres Narkoba for adainfo.

 

ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru tak henti-hentinya melakukan pemberantasan peredaran barang haram atau narkoba di wilayahnya.

Bahkan, setelah pasangan suami istri diringkus lantaran nekat berbisnis paket sabu, satu pengedar lagi kembali berhasil dilumpuhkan tim Pyton Saijaan (Sebutan polisi narkoba) Polres Kotabaru.

Pelaku satu ini berinisial HA berusia genap 49 tahun. Ia merupakan warga tetap di Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel.

Sementara dari penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa serbuk sabu siap edar sebanyak lima paket seberat 1,29 gram.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Peby Supriyadi mengungkapkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Hampang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Mengacu atas informasi yang meresahkan itu, tim Pyton Saijaan yang dikomandoi langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Bernat Sinaga langsung meluncur dari markasnya menuju lokasi untuk memburu target.

Usai menyeberangi lautan dan melintasi jalan terjal akhirnya tim tiba di sekitar lokasi lalu dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat itu pelaku sendiri tengah berada di dalam rumahnya. Tepatnya di akhir pekan atau Sabtu 2 Maret 2024.

“Jadi, berkat kesigapan anggota kami pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya lengkap dengan barang buktinya berupa paket sabu dan perangkatnya,” terang Peby, Rabu 6 Maret 2024 sore.

Atas temuan itu, pelaku pun tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bahkan, akibat ulah konyolnya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 perihal Narkotika. (duki).