
ADAINFO, KOTABARU – Pemberantasan jaringan dan peredaran narkoba terus gencar dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru, Kalsel.
Terbaru, dua orang pelaku alias pengedar serbuk haram narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Pyton Sa Ijaan lengkap beserta barang buktinya berupa sepaket sabu siap edar.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Peby Supriadi membenarkan ihwal pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Para pelaku itu berhasil diringkus di rumahnya. Tepatnya, kawasan Jalan Surya Ganggawangsa, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam.
Pengungkapan perkara pengedar paket sabu itu berjalan mulus berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan paket narkoba.
“Nah, berdasarkan informasi itu personel kami langsung melakukan pengintaian dan mengamankan dua pelaku, yakni MY berusia 36 tahun dan satu orang rekannya,” ujar Peby, kepada awak media ini, Selasa 25 Februari siang.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,36 gram, timbangan digital beserta perangkatnya pada pukul 03. 00 WITA pada Minggu 24 Februari 2024 sore.

Atas temuan itu para pelaku dan seperangkat alat hisap sabu langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara perihal kasus itu, para pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (duki)





