
ADAINFO, KOTABARU – Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kotabaru telah menyelesaikan pembahasan dan menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan proses Raperda tentang Pengembangan SDM menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru.
Kesepakatan ini dicapai setelah Pansus I, Tim Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan beberapa kali rapat dan pembahasan.
Sebelumnya, Pansus I juga telah melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan SKPD terkait untuk menggali informasi dan masukan yang komprehensif.
Penyampaian Laporan akhir proses pembahasan Raperda ini disampaikan Ketua Pansus I, Nosriyono dalam eapat paripurna yang berlangsung Senin (10/11/25) di gedung DPRD Kotabaru.
Raperda tentang Pengembangan SDM ini dinilai sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pansus I menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini.
Meskipun demikian, ada beberapa hasil perbaikan dan sinkronisasi yang telah disepakati bersama, di antaranya adalah:
- Sumber Pendanaan: Harus dimasukkan bunyi redaksi mengenai sumber pendanaan yang sah menurut undang-undang terkait klausa penambahan redaksi pada pasal.
- Aturan Turunan: Raperda masih menjelaskan secara umum, sehingga masih memerlukan aturan turunannya agar lebih spesifik.
- Sinkronisasi Nomenklatur: Pasal 38 agar disesuaikan dengan nomenklatur kalimat pada Kepemudaan dan Olahraga.
- Fasilitasi Biro Hukum Provinsi: Raperda perlu menyesuaikan hasil pra fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, Raperda terkait tenaga kerja yang sudah ada sebelumnya terhambat dan belum maksimal karena kurangnya sokongan atau kontribusi yang bersumber dari APBD.
Disampaikan Nusriyono, pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari tugas Pansus I DPRD Kabupaten Kotabaru sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru No. 03 dan No. 04 tanggal 17 Maret.
Dengan selesainya proses pembahasan ini, Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia akan diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. (red)





