
ADAINFO, KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Sabtu (4/7/26).
Meski memberikan lampu hijau, legislatif merilis sederet catatan kritis dan “pekerjaan rumah” (PR) besar bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mulai dari masalah serapan anggaran yang belum optimal hingga ketergantungan finansial yang tinggi terhadap pemerintah pusat.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.
Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki.
Dua regulasi yang resmi disahkan tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Waket DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, dalam laporan akhirnya mengapresiasi upaya Pemkab Kotabaru yang dinilai cukup akuntabel dan transparan dalam mengelola keuangan daerah sepanjang tahun 2025.
Namun, pujian itu disusul dengan evaluasi mendalam terkait performa eksekusi anggaran.
DPRD Kotabaru menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus segera dibenahi oleh pihak eksekutif, yakni :
1. Rendahnya Realisasi Belanja Daerah.
Legislatif menyoroti angka realisasi belanja daerah tahun 2025 yang mandek di angka 80,14 persen.
2. Ketergantungan Dana Pusat.
Kotabaru dinilai masih terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sektor-sektor potensial seperti pajak daerah, optimalisasi aset, pariwisata, perikanan, hingga perdagangan diminta untuk digarap lebih serius.
3. Ketimpangan Pembangunan & Isu Sosial.
DPRD meminta eksekutif memberikan perhatian ekstra pada pemerataan pembangunan infrastruktur di kawasan pedesaan dan kepulauan.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat dalam penanganan kemiskinan, penurunan angka stunting, dan penyediaan akses air bersih yang layak bagi masyarakat,” tegas Khairil Anwar saat membacakan laporan DPRD.
Selain masalah anggaran, rapat paripurna ini juga mengesahkan perubahan regulasi terkait Pilkades.
Berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) I yang disampaikan oleh Rahmadi, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 ini mutlak dilakukan demi menyelaraskan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional yang lebih tinggi.
DPRD berharap, dengan adanya revisi ini, kontestasi politik di tingkat desa dapat berjalan dengan standar sosiopolitik yang lebih matang.
Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan iklim penyelenggaraan pemerintahan desa yang jauh lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Merespons rentetan catatan dari legislatif, Asisten I Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, yang hadir mewakili Bupati H. Muhammad Rusli, menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan dinamika pembahasan yang konstruktif antara kedua lembaga.
Pihak eksekutif berjanji akan segera menindaklanjuti pengesahan ini dengan menyusun regulasi teknis berupa peraturan bupati (perbup) serta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung roda pemerintahan, menggenjot pembangunan, serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru berjalan lebih optimal,” pungkas Minggu Basuki. (rls)





