
ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan satu Raperda mengenai Sistem Pertanian Organik, Senin (10/11/25).
Dalam laporan yang disampaikan Ketua Pansus II, Mustakim menyatakan bahwa Raperda tentang Sistem Pertanian Organik telah disepakati dan siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diparipurnakan.
Dasar pembentukan Peraturan Daerah ini didorong oleh sisi sosiologis, yang menyangkut fakta kebutuhan masyarakat Kotabaru akan “Sistem Pertanian Organik”.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dinilai perlu segera menerbitkan Perda guna menindaklanjuti amanah undang-undang yang berlaku,” sebutnya.
Lebih jauh Mustakim menyampaikan Pansus yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru ini telah mengadakan rapat-rapat kerja dengan Tim Kajian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) serta SKPD terkait.
Pansus II juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Kotabaru melalui Tim Kajian Hukum Setda serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi selama pembahasan berlangsung, sehingga tercapai kesepakatan dalam menentukan kebijakan ini.
Adapun Susunan Keanggotaan Pansus II DPRD Kotabaru yang membahas Raperda ini, antara lain:
- Ketua: Mustakim, SE (Fraksi PBB)
- Wakil Ketua: Junaidi, SM (Fraksi Gerindra)
- Anggota: Mukhlis Rivai’i, SM (Fraksi PDP-P), Abu Suwandi, SH (Fraksi PAN), Bahrul Ilmi, S.AP (Fraksi Golkar), Drs. H. Suhartono, MM, M.Si (Fraksi PKB), Harmono (Fraksi PPP), H. Abdul Kadir, S.Sos, M.AP (Fraksi PPP), Hj. Nurtaibah (Fraksi Hanura), Hj. Rosidah (Fraksi PKS), Hj. Alfisah, S.Sos, M.AP (Fraksi Nasdem), dan Muhammad Zaini, SM (Fraksi Nasdem).
Laporan akhir ini menandai langkah maju DPRD Kotabaru dalam mendorong implementasi Sistem Pertanian Organik, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (red)





