
ADAINFO, KOTABARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan Laporan terhadap Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.
Perubahan kedua Propemperda Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru melalui surat Nomor 100.3.2/1221/SETDA.KUM tertanggal 04 September.
Usulan perubahan ini didasari oleh surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru.
“Poin utamanya adalah penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar M. Lutfi Ali dalam laporannya selaku Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Senin (6/10/25).
Lutfi menjelaskan penambahan Raperda ini bertujuan untuk Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan Menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dan, menindaklanjuti hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disampaikan Lutfi, Propemperda Tahun 2025 sebelumnya telah mengalami perubahan pertama yang ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2025, tanggal 10 Juni 2025, yang memuat 22 judul Raperda.
“Dengan disetujuinya perubahan kedua ini, Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditambahkan ke dalam daftar Propemperda Tahun 2025,” jelas Lutfi.
Menutup laporannya, Bapemperda berharap kepada seluruh SKPD teknis di Kabupaten Kotabaru untuk mengkoordinir program pembentukan Peraturan Daerah ini, mengingat pentingnya Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2025 ini selanjutnya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Tahun 2025. (red)





