
ADAINFO, KOTABARU – Seorang pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu kembali berhasil disergap Tim Pyton Saijaan, Satres Narkoba, Polres Kotabaru.
Pria alias pelaku diketahui berprofesi sebagai petani. Panggilannya Bombom dan berinisial YH (36) tinggal di Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatres Narkoba Iptu Sidiq Martujet membenarkan ihwal pengungkapan perkara tersebut.
Sidiq bilang pengungkapan perkara narkotika sabu itu mulanya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti, Rabu tadi.
Warga mencurigai pelaku sering bertransaksi gelap sabu, tim cepat meluncur ke lokasi lalu dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku saat waktu subuh.
Sementara hasil dari penggeledahan tim dirumah pelaku, ditemukan sebanyak 17 paket sabu siap edar seberat 19,77 gram.
“Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua timbangan digital, kotak kacamata hitam, tempat penyimpanan dari kain, plastik klip kosong, tas selempang, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu buah Hp,” terang Kasat Sidiq.

Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya langsung diangkut ke Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi, pelaku itu terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, kami bisa mencegah peredaran gelap barang haram yang merusak generasi kita,” kata Agus mengakhiri. (duki).





