
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru kini tengah menangani kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
Korbannya sebut saja mawar [bukan nama asli]. Usianya juga masih 14 tahun, dan ia tercatat tinggal di salah satu desa di dalam kota yakni Kecamatan Pulau Laut Utara.
Sementara pelakunya satu orang tercatat dewasa atau berusia 21 tahun dan tiga orang lainnya masih di bawah umur.
Perbuatan amoral terjadi dini hari dan di tempat yang berbeda yakni di kamar rumah susun, dan di salah satu ruang kelas SD.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatreskrim AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa membenarkan telah menerima laporan itu dan tengah menanganinya.
Menurut Shoqif telah diamankan satu orang pelaku berinisial F, dan empat orang lainnya dalam pengawasan atau wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
“Untuk kasus ini, satu orang pelaku sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dikenakan UU perlindungan anak,” ujar Shoqif, dihubungi media ini Kamis.
Sementara Shoqif yang baru saja mengemban amanah ssbagai Kasatreskrim ini bilang dari empat pelaku itu melakukan tindakan amoral di tempat yang berbeda-beda.
Bahkan, sangat disayangkan sebelumnya terjadi persetubuhan antara para pelaku dan korban berinisial M itu mengonsumsi atau meminum alkohol merk Gajah Duduk (Gaduk).
“Jadi, atas laporan orang tua korban dan apapun alasannya perbuatan pelaku tetap melanggar hukum, dan tetap diproses hukum,” ucapnya tegas.
Meski begitu, Shoqif juga mengingatkan agar masyarakat dan para orang tua bisa makin ekstra mengawasi anak-anaknya agar tidak terpapar pergaulan yang salah.
“Untuk para orang tua jagalah anak-anak yang masih berusia dini sehingga tidak adalagi kasus serupa, sebab anak merupakan amanah atau sekaligus anugerah,” pungkasnya. (duki).





