
ADAINFO, BANJARMASIN – Seorang gadis di bawah umur sebut saja bunga berusia 15 tahun asal Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengalami traumatis akibat kasus rudapaksa yang dilakukan kakak ipar sendiri.
Kasus tersebut diketahui terjadi di Terusan Tengah, Teluk Tamiang, Lontar, Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan keterangan kakaknya berinisial DM (38) seorang ibu rumah tangga yang juga istri diduga pelaku mengungkapkan korban Bunga (15) mengalami trauma hingga berhenti sekolah.
“Sejak berumur 6 tahun, tepatnya tahun 2015 adik saya Bunga ikut kami. Saat korban berusia 11 tahun kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sudah mengalami tindak asusila yang dilakukan di rumah saat saya sedang keluar. Pelaku diduga melakukan aksinya secara diam-diam,” ungkapnya, Senin malam (23/12).
Menurut DM, pelaku juga diduga memulai aksinya sejak dirinya ikut bekerja di pembuatan kerupuk ikan di rumah tetangga dan kejadian itu pun berlanjut sampai dengan usai korban menginjak 14 tahun.
“Kejadian berlanjut saat korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku mulai melakukan kekerasan seksual terhadap Bunga dan sering menendang Bunga saat tangan pelaku dimasukan kedalam alat vital korban meski saya sedang berada di rumah saat lengah,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi berinisial R (13) dari keluarga korban juga pernah melihat terduga pelaku menggendong korban secara paksa untuk dibawa ke kamar hingga menimbulkan kecurigaan.
Atas dasar fakta yang ditemui dan dari keterangan saksi. Korban bersama empat keluarganya yang lain berangkat dari Sangatta dan tiba di Banjarmasin untuk menuntut keadilan ke Polda Kalsel.
Saat ini pihak Polda Kalsel dari Ditreskrimum dan sudah mengantongi laporan terhadap kasus tersebut dan ditangani di unit UPPA Polda Kalsel guna pemeriksaan tindak lanjut pada hari ini Selasa, 24 Desember 2024
Polda Kalsel juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kotabaru agar melakukan penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikonfirmasi bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Kotabaru siap memfasilitasi korban untuk pelaporan dan hak atas keadilan di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Sementara, pihak keluarga berharap, semoga keadilan bisa ditegakkan dan trauma korban bisa terobati dengan tertangkapnya terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
“Semoga semua pihak yang berwenang bisa memberikan upaya maksimal terhadap keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan di negara kita tercinta ini,” harap salah satu keluarga korban lainnya berinisial M. (rel/duk).





