
ADAINFO, KOTABARU – Tongkat komandan tim Pyton Saijaan Satres Narkoba Polres Kotabaru baru saja dipegang IPTU Sidiq Martujet. Ia menggantikan AKP Pebe Supriadi.
Bahkan, atas komando perwira sekaligus eks Kapolsek Hampang ini, selama kurang lebih dua bulan terakhir, tim Pyton Saijaan berhasil menunjukkan prestasinya dalam hal pengungkapan perkara narkoba.
Hal itu terurai terang saat Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menggelar jumpa pers, pada Rabu (9/10).
Didampingi langsung oleh Waka dan Kasatres Narkoba, Kapolres mengatakan pengungkapan kasus narkoba terhitung sejak bulan September hingga saat ini sebanyak sembilan perkara.
Dari jumlah itu, sebanyak dua belas pelaku, baik pengedar hingga kurir plus barang buktinya berupa paket sabu siap edar berhasil digulung alias diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Jadi, dari semua perkara itu total barang buktinya mencapai 196,14 gram narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Kapolres bilang, jika barang bukti jumbo itu dinominalkan mencapai angka nyaris setengah miliar.
“Kalau diuangkan barang bukti itu nilainya Rp490 juta,” tutur Kapolres.
Ditambahkan Kapolres Doli, dari hasil pengungkapan kasus di bulan September 2024 hingga saat ini, maka sama halnya 1.900 warga Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Nah, jika kita hitung, 1.900 warga Saijaan berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba ini,” imbuhnya.
Sementara akibat ulahnya, para pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lantas mereka juga terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bukan hanya itu, mereka juga dikenakan denda minimal satu miliar, dan maksimal sepuluh miliar. (duki).





