Nekat! Pemuda Kotabaru Curi Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Plus Uang Puluhan Juta

Pres Rilis jajaran Satreskrim Polres Kotabaru. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Seorang pemuda di Kotabaru, Kalsel nekat mencuri perhiasan emas senilai ratusan juta hingga uang tunai puluhan juta.

Pemuda alias pelaku itu berinisial BK berusia 20 tahun. Ia tercatat sebagai warga Gunung Karya Sari, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Aksi nekat pelaku sendiri dilakukan pada Sabtu 24 Agustus 2024 tadi.

Sementa korbannya merupakan ibu angkat pelaku berinisial SK berusia 57 tahun.

Usai menguras barang berharga dan uang korban, pelaku langsung kabur dan melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana menyebut pelaku telah berhasil diringkus setelah buron selama kurang lebih dua minggu.

“Jadi, pelaku setelah beraksi kabur ke Sulsel lalu di terjunkan tim Buser Macan Bamega ke Sulsel untuk memburu pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Taufan.

Menurut Kasat, prosesi penangkapan dilakukan pada 4 September 2024 dibantu jajaran Polsek Wajo.

Di Sulsel, pelaku bersembunyi di rumah saksi diduga kekasih pelaku berinisial A.

“Jadi, tiba di Sulsel tim Macan Bamega pun gerak cepat membentuk tim agar bisa meringkus pelaku,” katanya, Jumat (13/9).

Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat melakukan pemantauan posisi pelaku yang disebut tinggal di rumah sang pacar.

Meski penuh perjuangan, upaya tim pemburu pelaku kejahatan ini pun berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Jadi saat di intai, pelaku akhirnya muncul tak jauh dari rumah kekasihnya menggunakan mobil lalu keluar rumah,” terang Taufan saat jumpa pers mendampingi Waka.

Sejurus kemudian, tim langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah kekasih pelaku.

Kerja keras tim akhirnya tidak sia-sia lantaran berhasil menemukan beragam barang bukti di rumah kekasih pelaku.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku itu berupa emas perhiasan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga uang tunai.

Berdasarkan temuan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk di proses hukum lebih lanjut.

Bahkan, akibat ulahnya, pelaku dikenakan polisi dengan pasal 363 ayat (1) ke lima KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Atas dasar itu, lengkap dengan barang buktinya dibawa langsung ke Mapolres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum.

Sementara di hadapan polisi, pelaku mengaku semua perbuatan nekatnya.

Selain itu, pelaku juga bilang nekat mencuri lantaran sakit hati dan acap di marahi ibu angkat. (duki).