Nekat Main Pukul, Pemuda Kotabaru Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku penganiayaan diamankan di Mapolres Kotabaru. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Akibat main pukul, alias melakukan tindak pidana penganiayaan, seorang pemuda berinisial SY (20) diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin akhir bulan tadi, di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam dan menjadi korbannya sendiri berinisial HR (67).

Akibat dianiaya SY, korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto menuturkan peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban bersama anaknya berhenti di sebuah warung.

Warung itu hanya selemparan batu dari rumah korban yang diketahui belakangan bekerja sebagai nelayan.

Di warung itu, korban melihat korban tengah duduk santai, lalu korban mendekati pelaku untuk menanyakan sebuah aki miliknya yang hilang.

Bukannya menjawab baik-baik, pelaku justru marah dan langsung mendorong badan korban.

Melihat kejadian itu, anak korban lantas bergegas turun dari motornya untuk melerai, lalu anak korban pulang ke rumah.

Selang beberapa saat, pelaku bukannya menjauh, namun kembali emosi dan menyerang korban menggunakan balokan Ulin.

Korban tidak tinggal diam, dan melakukan perlawanan hingga berhasil merebut balokan Ulin dari tangan pelaku.

Sejurus kemudian, pelaku kembali mengambil sebuah bambu dan menyerang brutal korban hingga sebilah bambu itu patah.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka berat di bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Nah, tidak berselang lama kami mendapatkan informasi itu lalu gerak cepat mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan ulahnya,” ujar Agus, Selasa (3/9) siang.

Agus bilang, motif penganiayaan, lantaran pelaku mengaku kesal lantaran dituduh oleh korban mencuri aki.

Akibat ulahnya itu, pelaku pun dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun karena perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. (duki).