
ADAINFO, KOTABARU – Upaya penumpasan jaringan narkoba di Bumi Saijaan makin gencar dilakukan Polres Kotabaru hingga Polsek jajaran.
Teranyar, jajaran Polsek Sungai Durian juga kembali berhasil meringkus dua orang pria alias pelaku yang diduga kuat nekat mengedarkan paket narkotika jenis sabu.
Masing-masing pelaku itu berinisial NI berusia 54 tahun dan HI 36 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga asal Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat.
Dua orang pelaku ini dibekuk polisi di kampung mereka pada Kamis 30 Mei 2024 tadi, sekitar pukul 00.35 WITA.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Sungai Durian IPDA Triwibawa membenarkan ihwal adanya pengungkapan perkara narkotika jenis sabu di wilayahnya saat Ops Intan 2024.
Kapolsek Tri menyebut, selain mengamankan dua orang pelaku, juga berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu sebanyak 8 paket sabu siap edar dengan berat 36, 4 gram serta uang tunai jutaan rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut dibackup langsung oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru. Itu setelah berhasil mendapatkan informasi dari salah satu pelaku AH yang telah diamankan sebelumnya.
“Jadi, mulanya AH mengaku mendapatkan sabu dari dua orang pelaku itu, lalu dilakukan penyelidikan secara gabungan hingga akhirnya membuahkan hasil,” terang Tri, Jumat 31 Mei 2024.
Berdasarkan temuan itu, para pelaku beserta barang buktinya pun langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Durian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua pria apes itu juga dijerat polisi dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).





