
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu, pada Sabtu 6 April sore.
Sebagai pengingat, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kotabaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket sabu.
Serbuk haram itu, diantar seorang wanita dan disembunyikan dalam makanan atau takjil lalu ditujukan ke salah seorang narapidana di dalam Lapas.
Berkat kesigapan petugas Lapas, barang haram itu lantas dengan cepatnya terendus dan paket sabu berhasil ditemukan dalam makanan atau roti.
Praktis, seorang wanita paruh baya sebagai pengirimnya berinisial EY pun langsung diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Menerima laporan itu, jajaran Satres Narkoba pun tidak tinggal diam, dan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap temuan itu.
Alhasil, kerja keras tim itu membuahkan hasil dan sebanyak satu orang pelaku yang diduga kuat sebagai dalang pengiriman paket sabu, hingga penerimanya berhasil terungkap.
Dua orang pelaku itu masing-masing berinisial ML berusia 20 tahun. Ia sebagai penerima di dalam Lapas dan HA berusia genap 30 tahun sebagai pengirimnya.
Mereka juga tercatat sebagai warga Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Pebe Supriyadi membenarkan perihal pengungkapan kasus tersebut.
“Jadi, paket sabu yang dikirim itu ternyata dikirim oleh wanita yang ternyata adalah neneknya sendiri,” ujar Pebe, kepada Adainfo.net, Senin 8 April 2024 siang.
Berdasarkan temuan itu, pelaku lantas digelandang ke Mapolres Kotabaru diproses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengenakan pelaku pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (duki).





