Nekat Jualan Pil Terlarang, Pria Tanjung Seloka Kotabaru Diringkus Polisi

GN diamankan polisi usai kedapatan simpan pil dextro. Foto by Satres Narkoba Polres Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Seorang pria Kotabaru Kalsel, terpaksa diringkus polisi gegara nekat jualan pil Dextro tanpa izin pada Rabu kemarin.

Informasi dihimpun, pria tersebut berinisial GN berusia 44 tahun dan warga asal Desa Tanjung Seloka Utara, Pulau Laut Selatan.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Pebe Supriyadi mengatakan mengamankan pelaku yang terlibat kasus perdagangan obat tanpa izin tersebut.

Perkara tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat perihal pelaku menjual obat-obatan jenis Dextro dan lainnya tanpa izin.

Selanjutnya Kasat bilang, mengantongi laporan itu lantas dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Nah, saat digeledah ditemukan lah barang bukti berupa obat-obatan serta uang tunai seperti informasi yang masuk,” ujar Pebe, Kamis 25 April 2024 malam.

Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 620 butir obat jenis Dextrometophan.

Selain itu, sebanyak 1061 butir jenis Samcodin, 68 butir obat jenis Sheledryl, serta uang tunai diduga hasil penjualan pil sebesar Rp223 ribu.

Berdasarkan temuan itu, pelaku lengkap beserta barang buktinya pun langsung diangkut ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. (duki).