
ADAINFO, KOTABARU – Kabar penangkapan seorang oknum kepala desa (Kades) di Kotabaru, Kalsel kembali membuat heboh dan ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat belakangan ini.
Informasi dihimpun, seorang Kades aktif di wilayah Lontar, Kecamatan Pulau Laut Barat tersebut digelandang petugas diduga kuat lantaran terlibat dalam jaringan penyalahgunaan obat terlarang alias pil Zenith dan Seledryl.
Oknum Kades itu berinisial WN dan berusia 39 tahun.
WN alias pelaku diamankan lengkap beserta barang buktinya pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Berdasarkan catatan Polsek Pulau Laut Barat, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 97 butir pil Zenith, 81 keping atau 810 butir obat Seledryl, serta uang tunai Rp170 ribu.
Uang itu diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan oleh pelaku.
Selanjutnya, atas temuan itu pelaku beserta barang buktinya langsung di gelandang ke Mapolsek dan diteruskan ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Akibat ulahnya pelaku dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Peby Supriyadi saat dikonfirmasi masih belum memberikan keterangan secara detil perihal pengungkapan kasus tersebut.
Peby juga mengaku masih akan menyinkronkan perihal pengungkapan kasus tersebut dengan Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan.
“Nanti siang ya Mas. Saya sinkronkan sama Kapolsek dulu,” ucap Peby singkat. (duki)





