Polres Kotabaru Kembali Amankan 9 ‘Pemain’ Sabu, 2 Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto pimpin pres rilis pengungkapan kasus narkotika. Foto by adainfo.net

ADAINFO, KOTABARU – Selama Januari 2024, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap 8 perkara Narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang.

Hal itu dipaparkan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto dihadapan wartawan, Senin (29/01/24) di Mapolres Kotabaru didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba.

Dari 8 perkara itu, Tri mengungkapkan jajarannya menyita barang bukti sabu sebanyak 245,96 gram, jika di nominalkan setara kurang lebih 491 juta rupiah.

“Yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga 2 juta rupiah,” kata Tri..

Disampaikan Kapolres, dari 8 perkara itu, ada 3 perkara yang menonjol dari segi barang bukti.

Pertama Tersangka inisial TW dengan barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat 6,84 gram.

” Tersangka diamankan tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.15 wita di Selokayang Gg.Seroja Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara, ” beber Tri

Selanjutnya, Tersangka inisial I dengan barang bukti 24 paket sabu dengan berat kotor 4,80 gram.

Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 01.30 wita di Jl. H.Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara.

Yang ketiga Tersangka dengan inisial RH dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat 233,20 gram, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulaulaut Sigam.

” Jadi modus operandi dari 9 tersangka ini yaitu 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda minimal 800 juta rupiah dan maksima 8 miliar rupiah.

“Dan untuk barang bukti sabu yang lebih dari 5 gram diancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Tri (Awa)