
ADAINFO, KOTABARU – Seorang pria berinisial MI berusia 23 tahun terpaksa digelandang petugas lantaran nekat menjual minuman keras (Miras) tanpa izin.
Pria alias pelaku itu diketahui mukim di kawasan Jalan Higa Gunung, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel.
Selain seorang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan botol alkohol gajah duduk, serta lima botol Miras jenis Anggur Merah alias Amer.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani membenarkan perihal telah diamankannya pelaku lengkap beserta barang buktinya.
Menurutnya, kegiatan itu sekaligus dalam rangka Ops Sikat Intan 2024.
“Jadi, mulanya memang ada laporan dari masyarakat lalu langsung kami tindaklanjuti dan berhasil diungkap pada Minggu 12 Mei 2024,” ujar Rifani, Senin 13 Mei 2024 sore.
Kapolsek bilang berdasarkan pengakuan pelaku beragam Miras yang dijualnya tersebut diperoleh dari daerah tetangga yakni Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Sementara berdasarkan temuan itu, pelaku dan barang buktinya langsung diangkut ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk diproses hukum.
Sebab, aksi pelaku sendiri dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru nomor 1 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (duki).





