Ratusan Gram Sabu Diblender Kejari Kotabaru, Fadlan Tegaskan Ini Kepada Jajarannya!

Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan didampingi Kasi PB3R Dio Sumantri, menunjukkan barbuk Sabu-sabu kepada wartawan sebelum dimusnahkan. Foto by adainfo.net

 

ADAINFO, KOTABARU – Kejari Kotabaru memusnahkan barang bukti (barbuk) perkara narkotika dan perkara umum lainnya di halaman kantor Kejari Kotabaru, Kamis (21/12/23).

Adapun barbuk yang dimusnahkan dari 23 perkara narkotika yaitu sabu-sabu 329,62 gram, 37 perkara umum seperti miras, dan senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu-sabu, memecahkan botol miras, dan adapun senjata tajam dengan cara dipotong.

Disampaikan Kasi PB3R Kejari Kotabaru, Dio Sumantri, barbuk yang dimusnahkan itu merupakan barbuk yang telah inkrah selama bulan September hingga Desember 2023.

” Barbuk yang kami musnahkan ini perkara yang telah inkrah selama 4 bulan terakhir, September sampai Desember 2023, ” ujar Dio dalam laporannya.

Lanjut Dio, jumlah perkaranya didominasi perkara umum sebanyak 37 perkara disusul perkara narkotika sebanyak 23 perkara.

Sementara Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan mengatakan pemusnahan barbuk itu menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.

Sambungnya, agar tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan lalai apalagi mempermainkan barbuk untuk tujuan tertentu.

Ia menegaskan telah mewanti-wanti jajaran Kejari Kotabaru secara khusus agar jangan memainkan atau menyelewengkan barbuk terlebih barbuk narkotika.

” Saya tekankan ini kepada jajaran saya tidak ada kompromi, jangan sekali-kali menyelewengkan barbuk, saya selalu pantau kondisi barbuk ini mulai dari awal disita hingga dimusnahkan, ” tegas Fadlan dihadapan awak media.

Ia juga mengatakan pemusnahan barbuk itu wujud keseriusan Kejari Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barbuk juga diikuti perwakilan Pengadilan negeri dan Polres Kotabaru. (awa)