Hanya Dalam Sebulan, 14 Pemain Sabu dan Pil Terlarang di Kotabaru Diamankan Polisi

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto pimpin pres rilis pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu April hingga Mei. Foto by Humas Polres Kotabaru.

 

 

ADAINFO, KOTABARU – Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 245,65 gram dalam kurun waktu satu bulan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto saat menggelar pres rilis di Mapolres Kotabaru didampingi Wakapolres Kompol Agus RS, Kabag Ops AKP Abdul Jalil, dan Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam, Senin (23/5/23).

Selain sabu-sabu, Kapolres mengungkapkan, jajaran Satres narkoba mengamankan 6000 butir pil obat-obatan, yang terdiri dari 1000 butir dextro, dan 5000 butir THD.

” Dari perkara ini kita berhasil amankan sebanyak 14 orang pelaku, ada kurir, pemakai dan pengedarnya, dalam kurun waktu bulan April sampai Mei, ” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pengungkapan kasus itu, Kapolres menegaskan jajarannya akan terus melakukan pengungkapan narkoba diwilayah Polres Kotabaru, sehingga Kotabaru bisa bebas dari peredaran narkoba.

” Kami mohon dukungan masyarakat, apabila ada informasi-informasi agar jangan ragu untuk melaporkan, ” harap Kapolres. (awa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *