
ADAINFO, KOTABARU – Pemkab Kotabaru bersama DPRD mengadakan rapat mediasi pada Senin (17/11/25), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Mediasi ini melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, dan perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur, bertujuan untuk menampung aspirasi dan mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang berkembang di wilayah tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat.
Ketua DPRD, Hj. Suwanti, menekankan bahwa forum ini adalah ruang dialog terbuka untuk klarifikasi langsung dan menghindari misinformasi.
Sedangkan Bupati H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa Pemkab memandang isu lahan ini sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh berdasarkan regulasi.
Bupati Muhammad Rusli meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan.
Untuk itu, Pemkab akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis.
Selain itu, Pemkab Kotabaru juga mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, khususnya pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Sementara, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa semua masukan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi, dan Pemda siap memfasilitasi dialog lanjutan demi penyelesaian yang berimbang.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, merangkum tiga poin utama hasil mediasi yang disepakati:
1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung. Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai. Kegiatan pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian regulasi dan mitigasi dampak bagi masyarakat.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat. Peninjauan pembatalan SHM warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan, berdasar data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi semua pihak dan mengimbau agar komunikasi serta koordinasi terus dijaga pada tahap berikutnya. (rls/wd)





