Lebih 1.500 Bungkus Tangkapan Rokok Ilegal Resmi Dimusnahkan di Markas TNI AL Kotabaru

Pemusnahan rokok ilegal di markas Lanal Kotabaru. Foto by adainfo.net

 

ADAINFO, KOTABARU – Ribuan bungkus tangkapan rokok ilegal resmi dimusnahkan di halaman Markas Komando (Mako) TNI AL atau Lanal Kotabaru, Kamis (12/6).

Menariknya, prosesi pemusnahan barang bukti berupa ribuan rokok bodong ini dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya beserta rombongan.

Selain itu Komandan Lanal Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, pemusnahan dengan cara dibakar itu dihadiri pula oleh Bea Cukai serta Forkopimda di Bumi Saijaan.

Kepada wartawan Komandan Lanal (Danlanal) Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid menuturkan pemusnahan terpusat di Mako Lanal bersama pihak berwenang yakni Bea Cukai.

Sebelumnya Danlanal juga menyebut sebanyak empat pelaku pembawa rokok ilegal berkat adanya informasi dari Intelijen yang mengatakan ada sebuah kapal dari Sumenep Madura membawa Rokok Ilegal menuju perairan Kotabaru, Kalsel.

“Jadi, setelah kami tindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan total barangnya sebanyak tujuh kotak dengan total keseluruhan 1.580 bungkus atau 31.6009 batang rokok,” kata dia.

Sementara perihal ragam jenisnya atau mereknya rokoknya yakni NERO dengan jumlah 1.010 bungkus, kemudian rokok EL-EM 110 bungkus, 369 SAM LIOK KIOE 300 Bungkus dan Rokok HND PRATAMA 160 Bungkus.

Ditambahkannya lagi, pengungkapan ini dilakukan pada Senin (2/5) dini hari.

Hal itu dimulai tim Lanal mengidentifikasi kapal dan dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal.

“Saat diperiksa rokok ilegalnya yang kami temukan dalam kotak kardus yang dikemas rapi di dalamnya berisi ribuan bungkus rokok berbagai merk yang disembunyikan dalam ruangan ABK,” terangnya.

Lebih jauh Danlanal menuturkan, perkara tersebut masuk dalam konteks pelanggaran undang-undang pelayaran dan selanjutkan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, katanya lagi pelanggaran undang-undang Kepabeanan terkait peredaran rokok tanpa cukai yang sah Lanal Kotabaru telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pihak Bea Cukai dan instansi terkait di wilayah kerja.

“Nah, adanya ulah nekat para pelaku itu negara mengalami kerugian yang besar dan ditaksir mencapai hingga Rp23.573.600,” terang Danlanal mengakhiri. (duki).